Berbicara Korupsi
Korupsi bukanlah sesuatu yang manifes, ia laten atau tidak terlihat. Sesuatu yang tidak terlihat sering kita anggap sebagai sesuatu yang mengerikan. Korupsi memang mengerikan, dampaknya dapat membuat negara besar seperti Indonesia ataupun negara adikuasa seperti Amerika Serikat misalnya, hancur dari dalam jika korupsi mewabah.
Ada korelasi antara kemampuan dan kebutuhan. Ketika kita mampu tapi tidak butuh maka sesuatu yang kita miliki tersebut menjadi sia-sia karena tidak diperlukan. Namun jika kita perlu namun tidak mampu, akan menjadi celaka karena sesuatu yang dipaksakan selalu berakhir buruk.
Maksud dari ungkapan di atas adalah menjelaskan bahwa saat ini kondisi masyarakat kita adalah didominasi oleh kebutuhan yang tidak terbatas namun tidak diimbangi oleh kemampuan. Cara untuk mampu dilakukan dengan ilegal atau dipaksakan demi mendapatkan kebutuhan tersebut.
Namun tidak itu saja, hal tersebut didasari oleh fakta carut-marutnya negara ini alias kita miskin secara materi. Kondisi ini diperparah lagi dengan praktik memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi. Korupsi merupakan salah satu kejahatan terorganisir[1] yang menjelaskan bahwa kejahatan ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai legitimasi di mata rakyat. Mereka yang duduk mewakili rakyat dalam pemerintahan minimal saat ini merupakan aktor dominan dalam praktik korupsi.
Tanpa bermaksud menyudutkan para wakil rakyat di negeri ini, namun korupsi juga sangat mungkin dan telah kita lihat bahwa para kalangan profesional seperti akuntan, ahli hukum, penasehat keuangan, bankir, ahli kimia, hakim, pejabat daerah, anggota militer, eksekutif media, dan juga pengusaha.[2]
Menurut Transparency International,[3] korupsi dapat mempengaruhi 4 sektor, yaitu: politik, ekonomi, sosial dan lingkungan. Jika 4 sektor tersebut labil karena korupsi, maka sangat mungkin jika suatu negara kolaps. Supremasi hukum tidak bisa ditegakan jika sistem politik negara rapuh karena pejabat korup. Secara ekonomi korupsi menyebabkan penipisan kekayaan negara dan menurunnya tingkat kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya. Dampak di wilayah sosial adalah meningkatnya tingkat frustasi dan runtuhnya kepercayaan rakyat pada pemerintah. Rakyat akhirnya tidak lagi merasa dilindungi dan merasa bahwa negara melalaikan mereka dan rakyat bisa saja beremigrasi yang mengakibatkan negara tanpa rakyat atau bubarnya negara. Lingkungan juga turut hancur akibat eksploitasi besar-besaran dari proyek-proyek yang mendapatkan pendanaan publik namun masuk ke dalam kas pribadi.
Upaya Preventif
Memberantas korupsi tidaklah mudah. Korupsi tidak terlihat sehingga pelakunya akan sulit ditangkap. Namun tetap ada upaya untuk menyelamatkan negara ini dari bahaya laten tersebut. Masyarakat harus dibuat sadar tentang korupsi, bentuk korupsi, dan bahaya korupsi. Kesadaran masyarakat sangat penting ketimbang penangkapan tersangka korup dan memakan waktu berbulan-bulan untuk memproses di pengadilan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini tidak akan menghapus budaya korupsi di negara ini. Tindakan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat sebenarnya lebih efektif ketimbang harus memproses secara hukum yang menyita waktu dan biaya.
Sumber: BPKP
Sosialisasi ini merupakan pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan ketika hukum ini dilanggar maka harus ada sanksi tegas. Jadi ketika upaya preventif sudah dilakukan dan tidak berhasil maka upaya represif adalah langkah selanjutnya yang diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Upaya preventif dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan[4] berikut:
- Apabila telah terjadi, korupsi mengakibatkan kerugian keuangan yang cukup besar;
- Hasil recovery atas uang negara yang dikorupsi sangat kecil;
- Kasus korupsi, merusak reputasi baik institusi maupun individu;
- Proses litigasi menyita waktu dan biaya yang cukup banyak baik bagi aparat penegak hukum maupun calon tersangka;
- Semakin lama kejadian korupsi tidak terungkap, semakin memberi peluang pelaku korupsi untuk menutupi tindakannya dengan kecurangan yang lain.
Sebenarnya masyarakatlah yang harus lebih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, karena bagaimanapun jika ada salah satu pejabat pemerintah yang tertangkap karena korupsi, ia adalah rakyat juga, yang sebenarnya lingkunganlah yang membentuk dia. Jika dalam ranah masyarakat sudah tercipta iklim korupsi, tidak mustahil di tingkat elit dapat terjadi korupsi.
Bila berkesempatan menang lomba menulis Anti-Korupsi, rekomendasi upaya pemberantasan korupsi di atas dapat disosialisasikan melalui program-program yang efektif dan efisien, sehingga Indonesia tidak lagi terpuruk karena permasalahan korupsi.
![]()
Referensi
- [2] Bambang Cipto, Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta (Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 224













